Manggarai- PT Genta Bangun Nusantara pelaksana proyek Inpres (Instruksi Presiden) peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur meninggalkan utang miliaran rupiah.
Para sub kontraktual, penyedia truk dan material menjerit uang sewa belum dibayarkan. Para korban masing-masing mencatatkan jumlah uang yang tidak dibayarkan kontraktor selama 3 bulan sejak Januari 2024.
Anggota Koramil Iteng atas nama Lambertus Lukus juga menjadi korban dugaan tindak penipuan dari PT Genta. Uang sewa dump truck berikut ratusan kubik batu dan pasir yang ia suplai belum dilunasi.
“Saya salah satu yang ditawari untuk menyewakan mobil truk untuk mengangkut pasir dan batu,” kata Lambertus, Kamis (4/4/2024) petang.
Diakuinya, dia memiliki 1 unit truk pengangkut untuk kebutuhan pribadi. Sejak ada pekerjaan jalan di dekat tempat tinggalnya dia tidak keberatan ketika ditawari bekerja sama walau tanpa kontrak.
“Mulai mengangkut material itu dari Januari 2024 sampai Maret kemarin. Sedangkan untuk pembelian batu dan pasir saya pakai duit pinjaman dulu sambil tunggu pencairan dari kontraktor tapi ternyata molor berbulan-bulan. Mereka bru bayar akhir Maret 2024 itupun belum lunas masih ada Rp20an juta hak saya yang belum dibayarkan,” katanya.
Diceritakan Lambertus, sebagai salah satu korban, ia pun ikut mendesak PT Genta segera melunasi pembayaran.
Bukan penjamin
Dalam surat pernyataan yang dibuat di kantor PPK jalan nasional di Ruteng pada 26 Maret 2024, posisi Lambertus bukanlah sebagai penjamin seperti yang diberitakan tapi sebatas saksi atas surat pernyataan yang dibuat di atas materai oleh penanggungjawab atau kontraktor agar tidak meninggalkan wilayah Manggarai sebelum semua utang dilunasi.
“Disitu memang saya selaku korban juga yang sedang menuntut PT Genta untuk membayar uang saya. Ketika dipercayakan sebagai saksi dalam surat pernyataan itu ya saya tidak keberatan tapi saya menolak disebut penjamin,” tekan dia.
Keterangan Lambertus Lukus tersebut sekaligus mengoreksi penyebutan institusi TNI tempat Lambertus Berdinas namun dalam urusannya dengan PT Genta, Lambertus bukan juga mitra melainkan hanya sebagai pemilik truk yang juga menjadi korban.
Dia juga keberatan jika dituduh bersekongkol sebab faktanya setelah penanggungjawab yang mewakili PT Genta pergi dari Iteng, Lambertus berupaya mencari keberadaan mereka.
“Begitu saya terima kabar dari pemilik rumah kontrakan mereka di Nanga Woja bahwa 3 orang itu sudah kabur saya langsung laporkan ke kantor PPK jalan nasional di Ruteng untuk segera mengambil langkah,” tutur Lambertus.
Sebagai informasi, dalam surat pernyataan tertera 3 nama membubuhi tandatangan mewakili pihak PT Genta terdiri dari Zainal Arifin, Asroful Husen dan Muhammad Evan.
Bunyi pernyataan
Media ini juga mendapatkan kopian surat pernyataan yang dibuat penanggungjawab PT Genta Bangun Nusantara.
“Menyatakan bahwa kami siap untuk duduk bersama /tinggal atau menetap di Kantor Direksi Iteng Manggarai sampai proses pencairan dan pembayaran Kendaraan, material dan sub kontraktual tuntas”.
“Demikian Surat Pemyataan ini dibuat atas keinginan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.serta dijamin keselamatan dan keamanan kami (bukan sebagai sandera) untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya,” isi surat peryataan yang dibuat pada 26 Maret 2024 itu.
Jumlah utang Rp4 miliar
Persoalan utang piutang ini berkali-kali dibahas di kantor Pembuat Komitmen (PPK) 3.3. Jalan Nasional wilayah Manggarai di Ruteng.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 jalan nasional Manggarai NTT, Djibrael Tuka Rohi membenarkan, kantornya menerima pengaduan dari 21 korban yang mengaku sebagai subkontraktor, pemilik truk dan pemilik material.
“Dalam rekapan kita sejauh ini jumlah pengadu 21 orang dengan total utang Rp4 miliar. Informasinya masih banyak lagi korban ya kita masih rekap,” ujar Djibrael dihubungi Rabu petang.
Namun dalam persoalan ini pihaknya sebatas mencatat berbagai jenis pengaduan masyarakat terkait PT Genta Bangun Nusantara.
Secara kontraktual, lanjutnya, hak pembayaran yang diterima pelaksana dari negara sudah 100 persen saat pekerjaan dinyatakan selesai.
“Pekerjaan sudah 100 persen dan negara sudah bayarkan kepada pelaksana. Jadi dalam hal ini kita sudah tidak memiliki perikatan lagi dengan PT Genta ini,” katanya.
Sedangkan dalam kasus utang piutang antara masyarakat dengan PT Genta, Djibarail memilih tidak bersikap selain ikut mendorong para korban untuk mengambil langkah hukum apalagi, sebut Djibrail, dia sendiri mengetahui persis adanya surat pernyataan antara penaggungjawab proyek dan para mitra yang menjadi korban.
“Karena ini dugaan penipuan silakan teman-teman itu melapor ke polisi,” ungkap Djibrail.
Dijelaskan Djibrail, nilai kontrak PT Genta Bangun Nusantara dalam proyek yang bersumber dari APBN itu sebesar Rp22 miliar dengan bentangan pekerjaan hotmix sepanjang 7 kilometer.
Dalam pelaksanaannya, PT Genta Bangun Nusantara molor dari kontrak.
“Seharusnya kan selesai akhir Desember 2023 tapi pelaksana baru menyelesaikan pekerjaan itu 100 persen pada akhir Maret 2024. Selama ini dia bayar denda,” tutupnya. (js)