Para Korban Penipuan PT Genta Bangun Nusantara Lapor Polisi

Sejumlah korban dugaan tindak pidana penipuan PT Genta Bangun Nusantara melapor ke Polres Manggarai ( sumber : Floressmart).

Manggarai- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur menerbitkan tanda terima pengaduan Nomor Registrasi  DUMAS/53/IV/2024/RES.MANGGGARAI/ POLDA NTT untuk aduan yang dibuat Ferdinandus Ndarung dkk, Jumat 5 April 2024.

Para pelapor dalam dumas tersebut merupakan penerima pekerjaan subkontrak dan penyuplai material menjadi korban penipuan PT Genta Bangun Nusantara selaku pelaksana proyek Inpres (Instruksi Presiden) peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai.

Surat tanda terima pengaduan tersebut mencantumkan 5 orang pelapor masing-masing Ferdinandus Ndarung dengan jumlah kerugian Rp371.546.000, Siprianus Gu Rp 52.476.000, Rikardus Rp 7.800.000, Yohanes Ganggur Rp 44.500.000 dan Marselinus Antus Rp121.150.000.

Korban Ferdinandus Ndarung mengatakan, dia dan rekan-rekan kepala tukang dan para penyedia mayerial yang menjadi korban telah menyiapkan semua bukti penipuan PT Genta.

” Kami telah menyelesaikan pekerjaan kami dengan baik sesuai kesepakatan seperti pekerjaan rabat, mortar dan tembok penahan. Saya juga penyedia beras untuk PT Genta pak. Semua pengeluaran saya membiayai pekerjaan yang saya kerjakan tidak dibayarkan sampai proyek selesai Maret 2024 jumlahnya Rp371 juta,” kata Ferdinandus ditemui di Polres Manggarai, Jumat (5/4/2024).

Baca juga  Marsel Ahang Tersangka UU ITE, Polisi : Masih P-19

“Kami yang melapor ini terdiri dari subkon, pengangkut material dengan masing- masing kerugiannya. Ada juga bersama kami karyawan yang gajinya tidak dibayar. Kami minta kepolisian menangkap orang-orang yang kami sebutkan dalam laporan kami yaitu Zainal Arifin, Asroful Husen dan Muhammad Ervan,” tuturnya.

Korban Marselinus Antus menuturkan,  dia menerima pekerjaan dari PT Genta Bangun Nusantara sebagai penyedia material pasir dan batu pecah yang dibeli menggunakan uang sendiri dari masyarakat Bondo Kecamatan Borong Manggarai Timur.

Material yang disuplai ke lokasi proyek di Satarmese diangkut menggunakan 7 unit truk yang juga disewa Marselinus. Selain pasir dan agregat dan hotmix dari AMP Wae Kuli di Paka Borong.

Baca juga  Kedapatan 'Kencing' di Jalan Ruteng-Reo, Polisi Amankan Supir Truk Tangki BBM

“Hancur kita terpaksa pinjam sana-sini. Kami ini dikejar-kejar pemilik kendaraan dan pemilik material karena tidak bisa melunasi biaya beli material dan sewa truk,” ujar Marselinus.

Dalam proses lidik

Kaset Reskrim Polres Manggarai AKP Hendrick R. A Bahtera menyebut, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dugaan tindak penipuan PT Genta Bangun Nusantara.

“Sebelumnya ada pengaduan serupa dari penyedia aspal dan galian C. Itu juga kerugian mereka besar. Prinsipnya semua pengaduan kita lidik,” kata AKP Hendrich Bahtera.

Jumlah utang 4 miliar

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 jalan nasional wilayah Manggarai NTT, Djibrael Tuka Rohi menyebut sejauh ini puluhan korban telah mengadu ke kantornya. Berdasarkan rekapan, jumlah utang PT Genta Bangun Nusantara mencapai Rp4 miliar.

Djibrael Tuka Rohi merinci, para pengadu terdiri penerima pekerjaan subkon, pemilik aspalt, hotmix, penyedia material pasir dan agregat (batu pecah).

“Beberapa hari ini para koban terus berdatangan mengeluhkan dugaan penipuan yang dilakukan PT Genta Bangun Nusantara,” kata Djibrael.

Baca juga  Sikat 303, Jatanras Bekuk Bandar Togel di Kecamatan Ruteng

Dorong proses hukum

Selaku pejabat pembuat komitmen, Djibrael tidak bisa bersikap selain mendukung para korban untuk melakukan proses hukum, sebab menurutnya, pekerjaan kontraktor telah selesai dan telah dibayarkan 100 persen.

“Kami tidak bisa mengejar PT Genta dari sisi kontrak dan reslisasi pekerjaan sebab proyek yang dikerjakan telah dinyatakan 100 persen dan dia telah dibayar 100 persen artinya kontraktor sudah tidak memiliki perikatan dengan kami. Karena ini dugaan penipuannya nyata silakan teman-teman korban melapor ke polisi. Terus terang kami sangat prihatin dengan para korban ini,” ungkap Djibrail.

Disampaikan Djibrael, nilai kontrak PT Genta Bangun Nusantara dalam proyek jalan yang bersumber dari APBN itu sebesar Rp22 miliar dengan bentangan pekerjaan sepanjang 7 kilometer.

Dalam pelaksanaannya, PT Genta Bangun Nusantara molor dari kontrak.

“Seharusnya kan selesai akhir Desember 2023 tapi baru menyelesaikan pekerjaan itu 100 persen pada 18 Maret 2024. Sejak Januari dia bayar denda sebesar Rp1,5 miliar,” tutup Djibrael Tuka Rohi. (js)

Tag: