Jahanam! Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Tamat SMP, Korban Lahirkan 2 Anak

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menggelar jumpa pers kasus ayah setubuhi anak kandung (Sumber : AKBP Suryanto)

Manggarai Timur- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim ) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.

Perbuatan terkutuk tersangka MP alias T (44) saat korban MYH baru tamat dari SMP. Akibat perbuatan bejat ayahnya sendiri, korban hamil dan tidak bisa melanjutkan sekolah. Akhir 2020 korban melahirkan anak perempuan.

“Tersangka yang merupakan ayah kandung korban melakukan tindak pidana pencabulan berulang kali sejak korban berusia 16 tahun. Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada bulan November 2019 hingga Februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020 yang mana kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto dalam jumpa pers, Sabtu 4 Mei 2024.

Baca juga  Polres Manggarai Ungkap Dugaan TPPO, 7 Warga Cibal Mau Dipekerjakan di Kaltara

Saat pertama kali melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak mau menuruti kemauannya. Korban yang hidup dalam ancaman pelaku membuatnya menutup rapat rahasia kehamilannya bahkan kepada ibu kandungnya.

Perbuatan nista si ayah bejat tidak berhenti pada kelahiram MYH yang pertama, ayah terkutuk ni kembali menyetubuhi korban pada bulan Juni hingga Agustus 2023. Akibat perbuatan tersebut korban kembali melahirkan bayi perempuan untuk kedua kalinya.

Disampaikan AKBP Suryanto, peristiwa kelahiran yang dialami MHY menjadi buah bibir warga di kampungnya. Kepala desa setempat yang mendengar kabar tersebut kemudian menanyakan langsung pada MYH sendiri.

Baca juga  Cabuli Balita, Bekas Anggota DPRD di Manggarai Timur Jadi Tersangka

“Atas kejadian tersebut kepala desa merasa curiga karena korban telah 2 kali melahirkan tanpa suami sehingga kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban yang akhirnya kasus ini pun terungkap atas pengakuan pelaku dan korban dihadapan Kepala Desa, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa,” terang AKBP Suryanto.

Pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat secara berlapis, pertama Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D atau Kedua Pasal 81 Ayat (3) atau Ketiga Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga  Terlibat Kasus Asusila, Brigpol Lukman Dipecat, Fotonya Dicoret Spidol

“Ditambah pasal pemberat karena persetubuhan oleh ayah kandung. Ancaman primer ditambah sepertiga dari hukuman sehingga ancamannya 20 tahun penjara,” tambah Kapolres Suryanto.

Kasus ke-6 tahun 2024

Kabupaten Manggarai Timur ditetapkan sebagai kabupaten ‘Ramah Anak’ pada tahun 2021. Tapi fakta menunjukkan hal sebaliknya di mana angka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan anak kandung setiap tahunnya meningkat tajam.

Unit PPA Polres Manggarai Timur menyelesaikan 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2023. Sementara pada tahun 2024 ini, Polres Manggarai Timur menangani 6 kasus serupa.

“Baru empat bulan sudah ada 6 kasus persetubuhan anak. Yang dilakukan oleh ayah kandung ada 2 kasus,” pungkas AKBP Suryanto. (js)

Tag: