KPU Manggarai Merespons Surat Terbuka Dugaan Kecurangan Seleksi PPS

 

Ketua KPU Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor ( Sumber : ViVa)

Manggarai- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur merespons surat terbuka yang dilayangkan Maria Magdalena Denggot di media sosial.

KPU Manggarai membantah jika dituding berbuat curang sebab penentuan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 telah mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Ketua KPU Manggarai Rikardus Jemmi Pentor mengaku telah menyimak surat terbuka itu. Dia bilang, peserta atas nama Maria Magdalena Denggot bukan dinyatakan tidak lulus tapi lulus cadangan pertama karena berada pada peringkat 4 dari 3 besar yang dilantik.

“Hasil wawancara yang dinyatakan lulus 2 kali kebutuhan yakni maksimal 6 orang. Jadi yang dinyatakan lulus maksimal 6 orang per desa/kelurahan. Hasil wawancara diurutkan perangkingan hasil wawancara urut 1 sampai 3 adalah PPS terpilih dan no urut 4-6 adalah sebagai Pengganti antar waktu (PAW),” terang Rikardus melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Minggu 26 Mei 2024.

“Dalam hal surat terbuka yang disampaikan melalui medsos dari seorang calon PPS yang bersangkutan tetap dinyatakan lulus bukan dinyatakan tidak lulus. Namun yang bersangkutan sebagai PPS pengganti antar nomor urut 4 atau cadangan satu,” imbuhnya.

Tiga tahap seleksi

Rikardus mengatakan, proses seleksi PPS terdiri dari 3 tahap yakni seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.

“Dalam seleksi administrasi ini KPU Kabupaten Manggarai melakukan pengecekan melalui SIPOL KPU terkait apakah calon PPS adalah anggota partai politik atau bukan. Jika semua syarat administrasi terpenuhi maka KPU mengumumkan calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi,” tulis Rikardus.

Baca juga  Pemilu 2024 : Surat Suara Manggarai Bercampur dengan Kabupaten Manggarai Timur

Dikatakan Rikardus, sejak pengumuman administrasi KPU membuka tanggapan dan masukan terhadap semua calon yang dinyatakan lulus termasuk melakukan pelacakan terhadap media sosial para calon untuk memastikan independensi dan netralitas calon.

“Selanjutnya calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tertulis untuk menentukan tiga kali kebutuhan jumlah PPS yang dibutuhkan. Dalam seleksi tertulis menetapkan paling banyak 9 orang yg dinyatakan lulus seleksi tertulis berdasarkan peringkat perolehan hasil seleksi tertulis. Bagi peserta yg dinyatakan lulus tertulis selanjutnya mengikuti seleksi wawancara,” terang Pentor.

Seleksi wawancara untuk calon PPS, imbuhnya, didelegasikan kepada PPK. Untuk melaksanakan wawancara ada 3 aspek penting yang dinilai yaitu pengetahuan kepemiluan,komitmen dan rekam jejak calon.

Sebagai informasi, KPU Manggarai telah melantik sebanyak 513 PPS terpilih bertempat di Manggarai Convention Center (MCC), Minggu 26 Mei 2024.

Kantor KPU Manggarai NTT ( Sumber : ViVa)

Viral di medsos

Maria Magdalena Denggot pada Sabtu malam 25 Mei 2024 mengumbar dugaan kecurangan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pilkada 2024.

Dalam akun Facebook-nya, Maria membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai.

Maria membeberkan alasan kenapa ia tidak puas dengan hasil seleksi PPS pilkada 2024 yang diumumkan KPU Kabupaten Manggarai.
Dalam unggahannya, perempuan yang biasa dipanggil Ellen itu mengaku meraih nilai tertinggi kedua untuk tingkat kabupaten dan urutan pertama tes tulis dan tes wawancara di tingkat Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong tempat dia melamar.

Baca juga  Maksimus Ngkeros-dr Ronal Susilo Resmi Berpasangan, Maksi : Segera Deklarasi

Tapi saat diumumkan hasilnya, posisi Maria yang sebelumnya ranking pertama justru terlempar ke urutan 4 dari 6 peserta tes yang artinya Maria berada diluar 3 besar membuatnya gagal dilantik menjadi PPS.

Maria bukan baru dalam tugas kepemiluan. Di Kelurahan Satar Tacik, dia telah dua kali menjadi PPS yakni pada pilkada 2020 dan pemilu 2024.

“Saya Maria Magdalena Denggot, PPS Pilkada 2020, PPS Pemilu 2024. Menyatakan bentuk kekecewaan terhadap proses SELEKSI TERBUKA yang telah di laksanakan oleh KPUManggarai,” tulis Maria dalam akun Facebook-nya sebagaimana dilihat Minggu (26/5/2024).

“Di mana dalam proses tersebut saya telah menyelesaikan semua tahapan dengan baik. Baik seleksi tertulis, maupun seleksi wawancara. Hasil test tertulis saya menduduki peringkat 2 untuk seluruh calon PPS Kabupaten Manggarai dan peringkat 1 untuk Kelurahan Satartacik. Kemudian hasil seleksi wawancara saya tertinggi untuk kelurahan Satartacik. (Saya melihat sendiri hasil nilai wawancara saya di depan PPK pilkada Langke Rembong),” beber Maria.

Meskipun meraih nilai tinggi tapi Maria pada akhirnya tak dilantik menjadi PPS maka dia berani menuding KPU Manggarai telah berlaku curang.

“Berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Ad-Hoc yang menyebutkan bahwa PPS di umumkan berdasarkan peringkat. Dalam pengumuman yang di keluarkan oleh KPU Manggarai pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, saya berada di peringkat 4 dari 6 orang. Pertanyaannya adalah kira-kira apa indikator penilaian yang digunakan oleh KPU Kabupaten Manggarai dalam menetapkan PPS terpilih,” ulas Maria.

Baca juga  Meski Komisi ASN Bubar Bawaslu Manggarai Tetap Plototi ASN Tidak Netral di Pilkada 2024

Nilai 51 tes tulis dan 96 wawancara

Maria Magdalena Denggot nampaknya tidak asal menuduh KPU berlaku curang dalam penentuan PPS terpilih sebab saat mengerjakan tes tertuli pada 15 Mei 2024 ia meraih poin 51.

Sedangkan tiga nama yang dinyatakan lulus seleksi semuanya dibawah dia masing-masing-masing mendapat nilai 45,44 dan 36.

“Nilai tes tulis diumumkan di Facebook resmi KPU disitu tercantum semua nilai. Saya 51 yang dinyatakan lulus 3 orang itu dibawah saya mereka punya 45,44 dan 36,” kata Maria dihubungi Minggu.

“Kemudian hasil wawancara saya oleh PPK Kecamatan Langke Rembong nilai 96. Itu ditulis di depan saya. Nah untuk 3 itu saya tidak tahu. Makanya supaya fair buka nilainya. Saya hanya minta indikator penilaian, kemudian urutan peringkat itu berdasarkan apa,” katanya.

PPK Langke Rembong bantah bocorkan nilai

Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Langkerembong Narsisius Paus membantah memperlihatkan nilai wawancara kepada peserta termsuk Maria.

“Saya juga tidak tahu dia menyampaikan curhat seperti itu. Prosedur dan mekanisme pembentukan PPS telah berlangsung sesuai ketentuan. Hanya saja PPK diminta untuk membantu memperlancar proses tersebut. Soal kewenangan untuk memilih itu kewenangan penuh KPU,” tutur Narsisius.(js)

Tag: