Skandal Keuangan PT MMI Diusut Sampai Ada Tersangka

Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai NTT (Sumber : Yohanes/Floressmart).

Manggarai- Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur memastikan  dugaan penyelewengan anggaran perusahaan daerah PT Manggarai Multi Investasi (MMI) diusut sampai ada tersangkanya.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa seluruh pengurus dan karyawan BUMD tersebut. Kejaksaan juga memegang dokumen kunci sehingga skandal miliaran rupiah dana penyertaan modal di PT.MMI segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Zaenal Simarmata mengatakan, kasus yang membelit PT.MMI bukan kategori wanprestasi semata tapi mengandung tindak pidana.

“Harapan kami kalau bisa sampai ada tersangka,” kata Zaenal di Kantor Kejari Manggarai, Selasa(28/5/2024).

Disampaikan Zaenal Simarmata, selama penyelidikan berjalan sejak April 2024, jaksa menemukan modus operandi dengan mengubah bisnis model PT. MMI melenceng dari AD/ART dan melanggar ketentuan Undang-Undang Perseroan.

“Bidang usaha yang diajukan dalam perda itu berubah menjadi pinjaman meminjam uang dan barang. Makanya bisnis modelnya tidak jelas. Itu yang kami cek bisnis modelnya apakah sinkron sama di AD/ART sama pengawasan dalam bisnisnya itu. Karena bisnis berbelok menjadi BJR atau Busines Judgement Rule,” ucap Kasi Intel Zaenal.

Baca juga  Korupsi Dana PIP, Kepsek SDI Wae Paci Lambaleda Ditahan

Zaenal sedikit mengupas peran perorangan dalam jajaran direksi yang membuat kebijakan pinjam-meminjam uang. Bukan cuma orang dalam, pihak luar pun bebas meminjam uang PT. MMI bahkan tanpa bunga.

Praktik meminjamkan uang yang tidak seharusnya itu berjalan dari 2016 atau selama kepemimpinan Yustinus Mahu. Akibatnya perusahaan terpaksa menanggung piutang macet berjumlah hampir Rp7 miliar.

“Kalau sampai ada pinjam meminjam itu ada, kami dapat faktanya. Karena yang minjam itu kan pengurus terus sama direksinya diberikan izin. Diperbolehkan uang itu keluar. Direksi dalam hal ini orang per orang bukan keputusan direksi. Karena dikasih kesempatan akhirnya diikuti sama yang lain-lainnya. Jadilah itu kayak pinjam meminjam karena itu sebetulnya sudah melawan AD ART-nya,” bebernya.

Kata Zaenal, pemeriksaan bakal dikembangkan ke level komisaris bahkan berpeluang meminta keterangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Manggarai. Namun hal itu tergantung hasil ekspose internal kejaksaan nantinya.

Baca juga  Wartawan Tersangka Penyelewengan Mitan Subsidi di Manggarai Terancam 6 Tahun Bui

“Ada peluang untuk pemeriksaan level atasnya untuk mengatahui selama ini gimanan pengawasannya. Karena kan dari di undang-undang PT (perseroan) kan sudah jelas lah pengurusan harus begini pengawasan harus begini direksi dalam hal apa komisaris dalam hal apa masih kami cari tahu. Sejauh ini pengurus inti saja dulu yang diperiksa baru mungkin setelah ekspose baru level atasnya,” imbuh Simarmata.

107 debitur tak kembalikan pinjaman

Sengkarut keuangan PT MMI terkuak dari laporan pemeriksaan keuangan oleh akuntan publik pada 2023 lalu.

Dalam lembaran audit Laporan Auditor Independen Wartono & Rekan Nomor : 00082/2.0938/AU.2/05/0789-1/1/ill/2023 terungkap bahwa PT MMI mengalami kerugian Rp.6.977.166.636 rupiah.

Perusahan memiliki piutang yang sulit ditagih (macet) atas 107 debitur yang telah berumur diatas 2 tahun.

Dalam lampiran akuntan publik juga mencantumkan daftar nama penunggak antara lain mantan Direktur Utama PT MMI Yustinus Mahu yang mengundurkan diri pada 2021.

Jumlah pinjaman Yustinus Mahu ditulis Rp.897.365.788. Sejumlah pengurus PT MMI juga berbuat sama, menunggak ratusan juta rupiah bertahun-tahun.

Selain orang dalam perusahaan, tertulis pula nama pejabat pemda yang meminjam ratusan juta. Peminjam yang tak membayar antara lain juga terdiri dari sejumlah anggota DPRD dan pensiunan birokrat serta para kontraktor.

Baca juga  Karyawan PT MMI Tidak Terima Gaji Imbas Ratusan Debitur Tak Kembalikan Pinjaman

Sebagai informasi, PT Manggarai Multi Investasi (Perseroan) adalah badan usaha milik daerah Kabupaten Manggarai, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012.

Perusahaan plat merah ini didanai melalui penyertaan modal APBD yang jumlahnya lebih dari Rp10 miliar.

Bisnis PT MMI yang masih berjalan yaitu usaha dagang bahan bangunan. Sedangkan bisnis hasil bumi, kios ATK dan kedai kopi ditutup karena bangkrut.

Susunan Komisaris dan Direksi

Bedasarkan RUPS Luar Biasa tanggal 30-10-2021 susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Manggarai Multi Investasi adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Heribertus Ngabut (Wakil Bupati Manggarai)

Komisaris : Drs. Fansy Aldus Jahang (Sekda Manggarai)

Komisaris : Moni Ambang

Dewan Direksi:

Direksi Utama : Drs. Yustinus Mahu Direktur Keuangan : Maksimus Man (Meninggal April 2024)

Direktur Operasional : Maksimilianus Haryatman.

Sejak 2021 hingga 2024 tak ada lagi RUPS di PT MMI. Pengganti posisi Maksi Man (Alm) sebagai Plt Direktur pun belum ditunjuk penggantinya. (js)

Tag: