Temuan Pelanggaran Coklit, Bawaslu Sebut Pantarlih Anggota Parpol

Panwas Kecamatan Satarmese Utara mendampingi PKD dalam pengawasan Uji Petik Coklit di Desa Popo. (Sumber : Bawaslu Manggarai)

Manggarai- Bawaslu Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Tahapan merilis beragam temuan selama masa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024. Proses ini berlangsung selama satu bulan dan berakhir 27 Juli 2024.

Coklit diawasi 171 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memastikan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang benar.s

Adapun sejumlah permasalahan dan pelanggaran coklit meliputi daftar pemilih dan pemetaan TPS, prosedur Pantarlih, serta netralitas Pantarlih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye menyebut temuan yang dilaporkan seperti adanya 87 pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam Form Model A Daftar Pemilih.

Selain itu, pengawas juga menemukan permasalahan pemetaan TPS pada 17 desa yang tersebar di lima kecamatan. Pemilih pada 17 desa tersebut kesulitan mengakses TPS karena tempat tinggalnya sangat jauh dari TPS.

Baca juga  Bawaslu : Manggarai Zona Merah Corona, Pengerahan Massa Saat Pendaftaran Pilkada Beresiko

“Sebelumnya kami temukan pemilih yang kesulitan mengakses TPS pada 14 desa. Namun hingga berakhirnya masa coklit, berjumlah 17 desa,” ujar Yohanes Manasye dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Agustus 2024.

Terkait kesalahan prosedur coklit, Yohanes menyatakan bahwa pengawas menemukan lebih dari 30 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit.

Sebaliknya, terdapat tiga orang pemilih tidak memenuhi syarat dan tujuh pemilih yang telah pindah domisili atau pindah penduduk namun dicoklit oleh Pantarlih.

Selain itu terdapat sembilan pemilih yang dicoklit tanpa menggunakan dokumen kependudukan. Pengawas juga menemukan adanya 14 keluarga yang tidak dicoklit secara langsung.

“Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya sendiri lalu ke rumah pemilih hanya untuk menempelkan stiker,” papar Yohanes selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H).

Masih terkait kesalahan prosedur coklit, pengawas juga menemukan delapan kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker coklit dan empat kepala keluarga yang telah dicoklit namun tidak diberikan surat tanda bukti coklit.

Baca juga  Gelar Apel Siaga Pemilu, Bawaslu Kawal Masa Tenang Hingga Pungut Hitung

Selain itu, pada sejumlah stiker dan surat tanda bukti coklit, pengawas menemukan beberapa kesalahan pencatatan yaitu:

  • 18 kesalahan penulisan nama pemilih.
  • Empat pemilih dicoklit namun tidak dicantumkan namanya karena tidak terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih.
  • Tiga pemilih disabilitas tidak ditulis dalam kolom pemilih disabilitas.
  • 14 kasus penggabungan dua keluarga dalam satu stiker dan tanda bukti coklit.
  • Satu pemilih dipisahkan dari satu keluarga.

Pantarlih anggota parpol

Netralitas penyelenggara juga dicatatkan sebagai temuan pengawas Desa/Kelurahan. Lima orang Pantarlih masih tercatat sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Pantarlih tersebut tetap diakomodir oleh KPU Kabupaten Manggarai setelah mereka membuat pernyataan tertulis bahwa namanya dicatut oleh partai politik,” terang Yohanes.

“Temuan pengawas hanya berupa sampel yang diperoleh melalui pengawasan melekat pada tiga hari pertama pelaksanaan coklit dan uji petik yang berlangsung selama 27 hari. Kondisi riil bisa lebih banyak dari yang kami temukan,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu Manggarai, Yohanes Manasye ( Foto : Yohanes/Floressmart)

Saran perbaikan

Baca juga  Lima TPS di Manggarai Siap Pemungutan Suara Ulang

Terhadap temuan tersebut, lanjut Yohanes, PKD sudah memberikan saran perbaikan kepada PPS dan Pantarlih.

Beberapa saran perbaikan dan rekomendasi disampaikan oleh Panwascam kepada PPK, dan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada KPU Kabupaten Manggarai.

“Sebagian besar saran perbaikan, terutama berkaitan dengan pemilih yang tidak terdaftar dan kesalahan prosedur dalam melakukan coklit, sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih. Sedangkan terkait TPS yang sulit diakses oleh pemilih, masih berproses di KPU Kabupaten Manggarai,” ujar dia.

Meski demikian, kata Yohanes, temuan hasil pengawasan selama coklit berlangsung tetap dikawal oleh pengawas dalam rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di setiap tingkatan hingga penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Bawaslu Kabupaten Manggarai, tambah Yohanes, mengharapkan adanya partisipasi masyarakat agar semua orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdata pada daftar pemilih sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada pemilihan serentak tahun 2024.

Bila ada pemilih yang belum dicoklit, atau mengetahui adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum dicoklit oleh Pantarlih, laporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai atau pengawas terdekat yakni Panwascam atau Pengawas Kelurahan/Desa setempat. (js)

Tag: