Manggarai- Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Heribertus Geradus Ladju Nabit digugat secara perdata Rp10,3miliar oleh ASN yang memenangkan gugatan PTUN hingga MA.
Tuntutan ganti rugi dilayangkan 12 orang penggugat yang merupakan ASN eselon 3a dan 3b yang ‘dinonjobkan’ Bupati Heribertus Nabit tanpa alasan.
Kuasa para penggugat Durman Paulus mengatakan perkara tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 29/Pdt.G/2024/PN. RTG.
“Sidang mulai 3 September 2024,” kata Durman Paulus dihubungi Rabu 21 Agustus 2024.
Menurut Durman Paulus, gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang tidak dipisahkan dari perbuatan melawan hukum Bupati Nabit yang telah bersikap semena-mena memberhentikan para penggugat dari jabatan tanpa dasar hukum serta perbuatan melawan hukum Bupati Nabit membangkang Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bupati dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum. Memberhentikan ASN dari jabatan mereka tanpa dasar. Tak ada satupun catatan para ASN yang dicopot itu sebelumnya diperiksa karena lalai melaksanakan tugas atau kesalahan lainnya. Tak ada bukti mereka melakukan kesalahan apapun selain karena bupati ini sakit hati seperti ramai diberitakan media akibat dendam politik pilkada 2020,” ujar Durman.
Gugatan Rp10,3 miliar
Disampaikan Durman, gugatan kerugian materil Rp10miliar itu dihitung berdasarkan jumlah tunjangan jabatan dan tunjangan tambahan penghasilan yang biasa diterima para penggugat semasa masih menduduki jabatan.
“Bahwa para penggugat semasa menduduki Jabatan Administrator (Eselon IIIA dan IIIB) diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. Namun dihitung dari Februari 2022 sampai sekarang selama 32 bulan para penggugat kehilangan pendapatan. Itu dari sisi kerugian material,” urai Durman.
Sedangkan kerugian immateril yang senyatanya telah diderita para penggugat, imbuh Paulus berupa hancurnya reputasi para penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bahkan hingga para keluarga menderita beban psikis.
“Hingga karena hal tersebut ada salah satu keluarga para penggugat meninggal dunia yaitu istrinya Marianus Mbaut yang pada akhirnya Pak Marianus Mbaut sendiri juga meninggal dunia. Dan apabila kerugian ini dinilai dengan uang maka sungguh pantas dan sesuai hukum apabila Bupati Manggarai Heribertus Nabit dihukum untuk membayar senilai Rp.10. 312.753.750,- (Sepuluh miliar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” tekan Durman.
Putusan PTUN dan MA jadi alat bukti
Seperti yang diberitakan, setelah ‘dinonjob-kan’ akhir Januari 2022, para ASN demosi langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Alhasil, karena tidak didasari alasan yuridis yang kuat maka PTUN Kupang memerintahkan Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor: HK / 67 / 2022, tanggal 31 Januari 2022 dan PTUN Kupang memerintahkan para ASN yang telah dicopot dikembalikan pada jabatan semula atau setara.
Putusan PTUN Kupang Nomor: 31/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 2 November 2022 dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram serta dikuatkan pula dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, No. 334 K / TUN / 2023, tanggal 4 Oktober 2023. Putusan mana telah berkekuatan hukum tetap.
“Kita ajukan alat bukti di antaranya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, No. 334 K/TUN/2023, 4 Oktober 2023, Cq. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram, No. 8/B/2023/PT.TUN. MTR, tanggal 27 Maret 2023 Cq. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 31/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 2 November 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang kemudian telah memerintahkan Bupati Manggarai Heribertus Geradus Ladju Nabit untuk melaksanakan Putusan MA tersebut melalui surat, Nomor : W7- TUN2/ 566 / H.K . 2.7 / 06 / 2024 tanggal 10 Juni 2024. Tapi faktanya Bupati Nabit ini membangkang,” sebut Durman Paulus.
Menurut Durman, dengan tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, No. 334 K/TUN/2023, 4 Oktober 2023, Cq. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram, No. 8/B/2023/PT.TUN. MTR, tanggal 27 Maret 2023 Cq. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupa NOMOR : 31/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 2 November 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap dapat di kategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Bupati Heribertus Nabit melanggar pasal 1367 dan 1365 KUH Perdata.
“Para penggugat mengharapkan Putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati terlebih oleh pemimpin atau bupati sebagai bapak dari masyarakat Manggarai. Sebab taat kepada hukum sangat mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum akan tetapi kalau pemimpin atau Bupati selaku kepala daerah tidak menaati hukum merupakan preseden buruk dalam dunia penegakkan hukum di Indonesia,” ulas pengacara para penggugat ini.
“Untuk detail materi gugatan kami silakan teman-teman nanti hadir di persidangan pertama tanggal 3 September (2024),” tutupnya.
Dalam gugatan yang sama, para penggugat Laurens Jelamat Cs juga menyertakan Ketua DPRD dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai sebagai Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat II.
Pencopotan massal baru terjadi di masa Bupati Nabit
Pencopotan ASN secara massal dicatat baru terjadi pada kepemimpinan Heribertus Nabit. Beredar kabar, pencopotan ASN yang beda haluan politik direncanakan setelah Bupati Nabit dilantik per 16 Februari 2021.
Pada putaran kedua pelantikan pejabat awal Februari 2022 hal yang tadinya disebut isu akhirnya benar-benar dilaksanakan.
Tercatat 26 ASN Eselon 3A dan 3B diumumkan terkena nonjob tanpa alasan yang jelas.
Ternyata tak hanya 26 orang. Bupati Nabit ‘membabat’ juga ASN pada level Eselon 4 yang jumlahnya lebih banyak dari eselon 3 dan tenaga fungsional.
Dalam perjalanannya, hanya 12 orang yang konsisten melawan ketidakadilan itu. Dari 26 orang pejabat eselon 3 yang dicopot tercatat sudah 9 yang kembali diberi jabatan. (js)