Pak Kades Hati-hati! Tidak Netral Selama Masa Kampanye Pilkada Dijerat Langsung Secara Pidana

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsa Manah (Sumber : Yohanes/Floressmart).

Manggarai- Sanksi pidana langsung bisa dieksekusi terhadap kepala desa dan perangkatnya yang melanggar ketentuan netralitas kepala desa selama masa kampanye pilkada terhitung 25 September-24 November 2024.

Hal tersebut tertuang dalam sejumlah pasal pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Seperti Pasal 70 yang menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dan perangkat desa.

Di pasal 71 UU 10 Tahun 2016 kembali ditegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Kedua pasal larangan ini berhubungan dengan pasal sanksi yang diatur di undang-undang yang sama.

“Untuk larangan pasal 70 bagi pasangan calon untuk tidak melibatkan kepala desa diberi sanksi pidana oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 187 UU 10 Tahun 2016. Untuk larangan pasal 71 yang langsung mengatur mengenai kepala desa dan perangkat desa untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon diatur juga pasal pidananya di pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, Fortunatus Hamsa Manah kepada wartawan, Rabu 25 September 2024 petang.

Baca juga  Peserta Nilai Tertinggi Tak Dilantik Jadi PPS, Dugaan Kecurangan Diumbar di Medsos

“Nah untuk konteks kampanye pilkada pasca ditetapkannya pasangan calon, pelanggaran terhadap netralitas kepala desa bisa berdampak pada pidana. Sebelum penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap netralitas kepala desa hanya berdampak pada sanksi administrasi berupa teguran atau pemberhentian dari kepala desa saja,” terangnya.

Sosialisasi dan ikrar netralitas kades

Oleh karena itu, lanjut Fortunatus, untuk menjalankan wewenang melakukan pencegahan agar tidak tidak terjadinya pelanggaran netralitas kepala desa dalam kampanye pilkada, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa se-Kabupaten Manggarai.

“Selama ini Bawaslu sudah menyampaikan imbauan kepada para kepala desa untuk tetap netral dalam pilkada dan Bawaslu Manggarai juga sudah selenggarakan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan ikrar netralitas kepala desa. Karena itu jika upaya pencegahan ini tidak berdampak dan kepala desa serta aparat desa tetap melanggar maka Bawaslu Kabupaten Manggarai akan menjalankan fungsi penindakan pelanggaran secara tegas,” tekan dia lagi.

Delik formil

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia menambahkan, ketidaknetralan kepala desa merusak kualitas pemilu/pemilihan dan mencederai proses demokrasi.

Menurutnya, keberadaan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada merupakan delik formil tidak perlu dibuktikan ada tidaknya keuntungan atau kerugian yang muncul melainkan cukup membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi.

Baca juga  KPU Manggarai Merespons Surat Terbuka Dugaan Kecurangan Seleksi PPS

Dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, sambung Lorensia, kerap ditemui adanya kepala desa dan atau perangkat desa yang dipidana.

“Dari 527 putusan pidana pemilu 2019 terdapat 31 putusan diantaranya terkait kepala Desa dan atau perangkat desa. Dalam Pilkada 2020 terdapat 28 putusan terkait kepala desa. Di pemilu pilpres dan legislatif,” beber Marselina.

Tindakan yang dilarang dalam Pasal 188 UU Pilkada mencakup tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun tindakan yang bukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan tetapi berhubungan dengan jabatan yang diemban seseorang dalam jabatannya.

Larangan keterlibatan kepala desa

Marselina menguraikan sejumlah pasal yang mengatur larangan dan sanksi pidana untuk kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas dalam UU Pilkada yakni :

Pasal 70 ayat (1) huruf c“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan”

Pasal 71 ayat (1) “Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”

Sanksi pidana

Baca juga  TPS Pilkada Jauh dari Domisili, Bawaslu Manggarai Surati KPU

Terkait sanksi pidana diatur secara jelas pada Pasal 188 yang berbunyi “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”

Kemudian Pasal 189 berbunyi “Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”

Sanksi administrasi

Sedangkan sanksi administratif, papar Marselina berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

“Tindakan administrasi pemerintahan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu feitelijke handeling dan rechtshandeling. Tindakan pemerintahan berupa feitelijke handeling berupa perbuatan pemerintah yang tidak melahirkan akibat hukum, sedangkan rechtshandeling berupa perbuatan yang melahirkan akibat hukum,” pungkas eks Ketua Bawaslu Manggarai periode 2019-2024 itu. (js)

Tag: