Kejaksaan Negeri Manggarai Tetapkan YM dan MH Tersangka Proyek Tong Sampah, TSK Langsung Ditahan

Tersangka YM dan MH ketika hendak dibawa ke Rutan II B Ruteng (Ist)

Manggarai- Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan YM (70) dan MH (56) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).

YM yang diketahui adalah Yustinus Mahu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT MMI tahun 2019.

Yustinus Mahu telah mengundurkan diri sejak tahun 2021 sementara tersangka MH (Maksimilianus Haryatman) masih menjabat sebagai Direktur Operasional PT MMI.

Penetapan YM dan MH diputuskan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai pada Jumat 20 Desember 2024 pukul 15.00 WITA.

“YM dan MH diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kajari Manggarai Fauzi dalam keterangan pers Jumat malam.

Fauzi menerangkan, penetapan  tersangka YM dan MH didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Baca juga  Tahun 2021 Kejari Manggarai Tuntaskan 6 Perkara Tipikor

“Dari bukti yang dikumpulkan tersebut Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI). Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI yang mana faktanya bahwa barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Adapun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran  2019 sebesar Rp1.294.236.543.

Langsung ditahan

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka YM dan MH langsung ditahan. Penahanan keduanya dilakukan pada Jumat malam.

Seperti dipantau, ketika turun dari lantai 2 Kantor Kejari Manggarai kedua tersangka sudah mengenakan rompi tersangka berwarna pink.

YM dan MH kompak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Keduanya cepat-cepat menuju mobil tahanan milik kejaksaan. Didampingi sejumlah jaksa, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Ruteng.

Riwayat proyek tong sampah

Proyek pengadaan tong sampah digagas setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menempatkan Kota Ruteng sebagai salah satu kota kecil terkotor di Indonesia pada awal 2019 lalu.

Proyek dengan nomenklatur pengadaan instalasi pengelolaan sampah non organik itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tahun 2019 senilai Rp1.860.609,00 melalui DIPA Kantor Kecamatan Langke Rembong.

Baca juga  Korupsi Dana BOS Rp800 Juta, Kejaksaan Tahan Kepsek dan Bendahara SMPN I Reok

Anggaran tersebut digunakan untuk dua item pekerjaan yakni pengadaan tong sampah dan pekerjaan umpak atau pemasangan tong sampah di 762 titik di 20 kelurahan se-Kecamatan Langke Rembong.

Masa kontrak proyek ini selama 5 bulan dihitung sejak18 Juni – 16 Oktober 2019. Namun hingga jatuh tempo CV Patrada selaku kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan kewajibannya.

Bahkan sampai berakhirnya addendum waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, CV Patrada masih menunggak pekerjaannya.

Tidak sesuai spesifikasi

Adapun spesifikasi tong sampah seperti tertuang dalam RAB-nya seharusnya terbuat dari besi plat eser dengan ketebalan 1,2 mm, harus berdiameter 50 cm dan tinggi 80 cm. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat terbuat dari drum bekas hanya dipoles cat.

Ketidaksesuaian antara barang yang disediakan oleh kontraktor dengan persyaratan dalam perjanjian kontrak juga diketahui Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Kristian Dominggo.

Dominggo yang bertugas di Kantor Kecamatan Langke Rembong kepada wartawan mengaku dikirimi foto-foto barang yang diproduksi di Surabaya itu oleh kontraktor.

Karena tidak sesuai spesifikasi, Kristian Dominggo segera memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada kontraktor. Teguran pertama pada tanggal 1 Juli 2019 terkait gambar barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Namun kontraktor berdalih, tong sampah yang terbuat dari drum bekas lebih lebar dan lebih tinggi dari ukuran yang terdapat dalam perjanjian.

Teguran kedua dan ketiga tanggal 30 Agustus dan 6 September 2019 karena kontraktor belum menyediakan barang.

Baca juga  Pengadaan Tong Sampah Dibuka Lagi, Jaksa Sebut Bisa Ungkap Penyelewengan Anggaran PT MMI

Karena tiga surat teguran tak digubris maka PPK sesuai kewenangannya menjatuhkan sanksi PHK CV Patrada pada 16 Desember 2019 termasuk memerintahkan kontraktor harus mengembalikan uang muka 30%.

Peran PT MMI

PT MMI yang merupakan BUMD milik Pemda Manggarai diketahui terlibat kontrak keuntungan pengadaan dengan CV Patrada. Di mana PT MMI mengurusi pembuatan tong sampah dengan rumah produksi di Surabaya Jawa Timur. MMI juga mendapat keuntungan dari kontrak pemasangan tong sampah tersebut.

Direktur PT MMI Yustinus  menjelaskan, PT MMI yang memesan dan mendatangkan tong sampah berbahan drum tersebut sesuai permintaan CV Patrada.

“Prinsipnya kami datangkan barang sesuai permintaan CV Patrada. Mereka minta tong sampah dari drum bekas ya kami datangkan tong sampah dari drum bekas,” kata Yustinus Mahu kepada wartawan.

Badan Keuangan Kabupaten Manggarai dalam laporan akhir tahun mencatat pengembalian anggaran ke kas daerah dari CV Patrada sebesar Rp 499.800.000,00.

Di-SP3 Polres Manggarai

Awal tahun 2020 kasus pengadaan tong sampah ini mulai diusut oleh unit tipikor Polres Manggarai.

Kepolisian saat itu memeriksa pihak terkait antara lain Yustinus Mahu selaku Direktur Utama PT MMI, Maksimilianus Haryatman selaku Direktur Operasional PT MMI, PPK Kristian Dominggo dan Camat Langke Rembong Petrus Masangkat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai saat itu, AKP Wira Satria Yuda menyimpulkan bahwa spesifikasi barang dalam perencanaan dan fisik tong sampah yang disediakan pihak pelaksana yakni CV Patrada tidak sesuai kontrak.

Polisi kemudian menghentikan penyidikannya setelah CV Patrada mengembalikan 30 persen anggaran termin pertama sebesar Rp499 juta. (js)

Tag: