Manggarai- Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur terus berupaya membongkar penyelewengan keuangan pada Perusahaan Daerah PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
Sebelumnya kejaksaan berjanji membongkar skandal miliaran rupiah dana penyertaan modal di BUMD tersebut.
Kini lembaga adhyaksa itu malah mengincar kasus lama yang pernah ditangani kepolisian yakni pengadaan tong sampah tahun 2019.
Janji kejaksaan menetapkan tersangka dalam praktik pinjam meminjam uang yang menyebabkan PT MMI menanggung piutang macet berjumlah hampir Rp7 miliar nampaknya belum bisa terwujud dalam waktu dekat ini.
Pihak Kejari Manggarai berdalil kedok piutang macet yang didorong melalui sprindik per April 2024 dapat dengan mudah dibuka melalaui preseden tindak pidana korupsi.
Dalam kasus pengadaan tong sampah empat tahun lalu kepolisian membuat kesimpulan bahwa spesifikasi barang dalam perencanaan dan fisik tong sampah yang disediakan pihak pelaksana yakni CV Patrada tidak sesuai kontrak.
Polisi kemudian menghentikan penyidikannya setelah CV Patrada mengembalikan 30 persen anggaran termin pertama sebesar Rp499 juta.
Pendapat jaksa
Tong sampah yang dulunya dipasang di ruas-ruas jalan dalam wilayah Kecamatan Langke Rembong (Kota Ruteng) sudah tidak terlihat lagi. Walalupun yang telah dipasang baru separuh dari kontrak tapi tong-tong sampah itu tidak diakui sebagai aset pemda.
Pihak kejaksaan bahkan mengaku tidak tahu sama sekali jika proyek pengadaan tong sampah itu pernah ditangani Polres Manggarai.
“Oh kalau itu (SP3) kita gak tahu ya,” kata Kepala Seksi Intelijen Zaenal Simarmata kepada wartawan, Rabu 18 Desember 2024.
Didampingi seorang staf pidsus bernama Ronal, Kasi Intel Simarmata menyebut, penyidikan proyek tong sampah itu diyakini bisa mengungkap rangkaian tindak penyelewengan anggaran pada PT MMI yang disinyalir berlangsung sejak 2016 silam.
“Kita akhirnya ke pengelolaan proyek pengadaannya dulu. Jadi tidak secara keseluruhan karena kita mengejar waktu. Karena kalau mengambil keseluruhan makan waktu makanya yang satu ini kita harus bisa buktikan dulu baru bergerak ke pengelolaannya (keuangan). Makanya untuk pengadaan itu kemarin kita sudah dapat kerugian negaranya dari Poltek Kupang,” terang Zaenal Simarmata.
Ia mengaku, selama pengusutan dugaan tindak pidana pimpinan Kejari Manggarai telah menerbitkan dua kali prindik. Maka mengingat tidak bisa lagi ada sprindik baru maka jaksa mengebutkan penyidikan pengadaan tong sampah sampai penetapan tersangka.
“Kalau itu bisa kita buktikan pengadaan tong sampah baru kita masuk ke pengelolaan keuangannya. Utang piutang tetap ada. Itu makanya kami putuskan kemarin kalau misalnya di waktu 6 bulan ini kira-kira mengejar atau tidak pengelolaannya secara keseluruhan makanya kita putuskan ambil dulu satu proyeknya baru setelah ini naik mungkin dari presiden baru baru kita masuk ke pengelolaan keuangannya,” ulang Simarmata.
Tim penyidik kejaksaan, lanjut Zaenal, telah memeriksa pihak-pihak terkait di balik proyek pengadaan tong sampah tersebut.
Riwayat proyek tong sampah
Pengadaan tong sampah yang digagas setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ‘melabel’ kota Ruteng sebagai salah satu kota kecil terkotor di Indonesia pada awal 2019 lalu.
Proyek dengan nomenklatur pengadaan instalasi pengelolaan sampah non organik itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tahun 2019 senilai Rp1.860.609,00 melalui DIPA Kantor Kecamatan Langke Rembong.
Anggaran tersebut digunakan untuk dua item pekerjaan yakni pengadaan tong sampah dan pekerjaan umpak atau pemasangan tong sampah di 762 titik yang menyebar di 20 kelurahan se-kecamatan Langke Rembong.
Di dalam kontraknya, masa pengerjaan proyek ini terhitung sejak 18 Juni – 16 Oktober 2019. Namun hingga jatuh tempo, item terkontrak belum disediakan oleh kontraktor. Sampai berakhirnya addendum waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, CV Patrada tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.
Tidak sesuai spesifikasi
Tong sampah tersebut seharusnya terbuat dari besi plat eser dengan ketebalan 1,2 mm, harus berdiameter 50 cm dan tinggi 80 cm. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat terbuat dari drum bekas hanya dipoles cat seragam berwarna biru.
Ketidaksesuaian antara barang yang disediakan oleh kontraktor dengan persyaratan dalam perjanjian kontrak, sudah diketahui PPK Kristian Dominggo sejak 1 Juli 2019.
PPK yang bertugas di Kantor Kecamatan Langke Rembong mengaku dikirimi foto-foto barang yang diproduksi di Surabaya itu oleh kontraktor.
Kepada wartawan, Kristian Dominggo mengaku telah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada kontraktor. Teguran pertama pada tanggal 1 Juli 2019 terkait gambar barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Namun kontraktor berdalih, tong sampah yang terbuat dari drum bekas lebih lebar dan lebih tinggi dari ukuran yang terdapat dalam perjanjian.
Teguran kedua dan ketiga tanggal 30 Agustus dan 6 September 2019 karena kontraktor belum menyediakan barang.
Karena tiga surat teguran tak digubris maka PPK sesuai kewenangannya menjatuhkan sanksi PHK CV Patrada pada 16 Desember 2019 termasuk memerintahkan kontraktor harus mengembalikan uang muka 30%.
Peran PT MMI
PT MMI diketahui terlibat kontrak keuntungan pengadaan dengan CV PAtrada. Di mana PT MMI yang mengurusi pembuatan tong sampah dengan rumah produksi di Surabaya. BUMD tersebut juga mendapat keuntungan dari kontrak pemasangan.
Direktur PT MMI Yustinus mengatakan, PT MMI yang memesan dan mendatangkan tong sampah berbahan drum tersebut sesuai permintaan CV Partada.
“Prinsipnya kami datangkan barang sesuai permintaan CV Patrada. Mereka minta tong sampah dari drum bekas ya kami datangkan tong sampah dari drum bekas,” kata Yustinus Mahu kepada wartawan.
Data akhir tahun 2019 Badan Keuangan Kabupaten Manggarai mencatat pengembalian anggaran ke kas daerah dari CV Patrada sebesar Rp 499.800.000,00.
Upaya kejaksaan hari ini dan hasil penyidikan Polres Manggarai di awal tahun 2020 itu ibarat sebuah antitesis. Polisi menghentikan penyidikan pengadaan tong sampah dan kini Kejaksaan Negeri Manggarai membuka kembali kasus ini.
Sementara untuk dugaan pidana penyelwengan anggaran PT MMI senilai Rp7 miliar pihak Kejari Manggarai bahkan mengklaim berjalan terus sampai penetapan tersangka. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Zaenal Simarmata mengatakan, kasus yang membelit PT.MMI bukan kategori wanprestasi semata tapi mengandung tindak pidana.
“Harapan kami kalau bisa sampai ada tersangka,” kata Zaenal kepada Floressmart di Kantor Kejari Manggarai, Selasa 28 mei 2024. (js)