MK Tolak PHP Mabar Karena Selisih Suara Terlalu Jauh

floressmart.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur yang dilayangkan  tiga pasangan calon lainnya. Putusan dismisal itu dibacakan Senin 25 Januari 2016 pukul 17.45 WIB.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyebutkan permohonan para pemohonan tidak memenuhi syarat  pasal 158 ayat 2 UU No 8 tahun 2015 dan pasal 6 Peraturan MK No 1 dan No 5 tahun 2015. Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa ketiga pemohon tersebut tidak dapat memenuhi legal standing untuk mengajukan sengketa karena selisih suara para pemohon sangat jauh dari pihak terkait sebagaimana rekapitulasi KPU Manggarai Barat.

“Berdasarkan dari perhitungan rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU, maka permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan seluruh pokok gugatan pemohon tidak akan dipertimbangkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan  putusan.

MK kata Suhartoyo menghitung setiap selisih suara pemohon dengan pihak terkait yaitu pasangan Agustinus Ch Dula-Maria Geong yang mendapatkan 29.358 suara. semenstara pemohon satu yaitu pasangan Tobias-Fransiskus memperoleh 15.250 suara. Pemohon dua yaitu pasangan Mateus- Paulus mendapatkan 23.456 suara dan pemohon tiga yaitu pasangan Pantas-Yohannes memperoleh 24.745 suara.

Merujuk  PMK No 1 dan No 5 tahun 2015 tentang selisih suara, maka ketiganya dinilai tidak mempunyai legal standing karena ketiganya melebihi ambang batas yang ditetapkan sebanyak 1,5 persen sesuai jumlah penduduk Manggarai Barat sebanyak 253.496 jiwa.

Sementara dalam perhitungan MK, pemohon satu dengan pihak terkait yaitu 20,10 persen, sedangkan pemohon dua dengan selisih 23 persen dan pemohon tiga sebanyak 15 persen. Sehingga ketiganya tidak mendapatkan legalitas sebagai pemohon pada sengketa pilkada di Kabupaten Manggarai Barat.(jhs)