AJO Kecam Intimidasi Wartawan di Matim

Awak media siber yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Online (AJO) telah menggelar rapat membedah kisruh pemberitaan antara redaksi floreseditorial.com dengan narasumber media itu di Borong Manggarai Timur NTT.

AJO pun mengklaim tidak ada yang salah dalam berita tersebut. Berita yang disajikan pun dinalai tidak menyalahi kode etik jurnalistik.

“Kita pegang rekaman wawancara lengkap dengan videonya. Mananya yang salah, semua pernyataan para pihak dimuat dalam satu berita dan ditulis berdasarkan kata nasarasumber,” Ujar Ronal Tarsan ketua AJO di kantor LBH Ruteng Manggarai Jumat malam 5 Mei 2017.

Ronal Tarsan mendesak Bupati Manggarai Timur (Matim) Yosep Tote mencopot Theresia Lumu Kepala Sekolah SDK Jawang serta Aleks Nambung Kepala Sekolah SDI Tenda Tuang Kecamatan Borong. Keduanya dinilai semena-mena terhadap wartawan.

Baca juga  Kadis Pendidikan Matim : Kepsek Yang Katai Babi Kepada Wartawan Sebaiknya Minta Maaf

“Dua kepala sekolah itu membawa massa ke kantor polisi untuk meneror dan mengintimidasi wartawan. Jurnalis dikatai babi dan dipaksa mengaku salah lalu didenda secara sepihak. Keduanya harus dicopot dari jabatanya,” Kata Ronal di Kantor LBH Manggarai di Ruteng, Jumat malam 5 Mei 2017,” Ujar Ronal wartawan.

AJO bersama redaksi floreseditorial tengah menjajaki langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah mengintimidasi wartawan floreseditorial termasuk sejumlah akun yang menghina profesi jurnalis di lini masa facebook.

“Kita sedang kumpulkan bukti pidananya, termasuk printout postingan facebook. Kita sudah diskusi dengan kuasa hukum, itu pidana,” Sambung Yos Syukur, Wakil Ketua AJO.

Dikatakan Yos, narasumber membawa massa ke kantor polisi diduga kuat memang untuk mengintimidasi proses mediasi.

Baca juga  Wartawan di Labuan Bajo Dianiaya Diduga Terkait Berita Corona

“Niatnya untuk meneror wartawan bahkan bisa menjurus pada tindakan kekerasan,” Kata Yos sembari mengaku kecewa dengan polisi yang dinilai membiarkan massa mengintimidasi jurnalis floreseditorial di dalam lingkungan Polsek Borong.

Untuk diketahui, kasus ini bemula ketika floreseditorial.com memberitakan Kepala Desa Golo Kantar, Marselus Noe Nuhung yang memolisikan Kepala Sekolah SDK Jawang  Theresia Lumu karena mengganti secara sepihak peran Marselus Nuhung sebagai inspektur upacara Hardiknas pada 2 Mei 2017 lalu.

Dalam berita yang diberi judul “Di Matim Kades Polisikan Guru Saat Hardiknas” edisi 3 Mei 2017 disebutkan pihak Theresia mengakui kesalahan dan menerima denda adat dari pihak Kades Marselus berupa uang dan babi.

Namun setelahnya, Theresia Nuhung dan Aleks Nambung menuding wartawan floreseditorial.com menulis hal yang tidak pernah diucapkan dua narasumber itu.

Baca juga  Dorong Semangat Menulis, KESA Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik

Media online itu pun dipolisikan. Namun pihak Polsek Borong tidak membuatkan laporan kepolisian dan memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Namun dalam acara mediasi yang digelar di Polsek Borong, Kamis 4 Mei 2017 redaksi floreseditorial diposiisikan sebagai pihak yang disalahkan, meskipun pemimpin redaksi media itu menantang narasumber untuk membuktikan bagian mana diberita tersebut yang tidak sesuai fakta.

Dalam keadaan ketakutan akibat ditekan massa yang terus berteriak dari halaman Polsek, pihak floreseditorial akhirinya menuruti saja tuntutan pihak Theresia Nuhung dan Aleks Nambung. Dua kepala sekolah itu pun mendenda redaksi floreseditorial dengan satu ekor babi dan uang Rp 1 juta rupiah. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: