Dua Penjudi KP Di Borong Diringkus,Polisi Dituduh Salah Sita Uang

floressmart.com—Unit Kejahatan Dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur meringkus dua orang pelaku judi Kupon Putih (KP) di  Borong Manggarai Timur, Kamis 13 Oktober 2016.

Mereka adalah Bernadus Jebeot, Bandar (44) dan pengecer atas nama Adrianus Jehaut (33). Keduanya ditangkap di dalam kios milik orang tua Jebeot di Kembur Kelurahan Satar Peot saat sedang menyalin angka-angka KP ke dalam lembar rekapan.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 25.200.000 rupiah, enam lembar rekapan angka serta telpon genggam. Kedua tersangka telah berada di Mapolres Manggarai untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi salah sita barang bukti

Jebeot kepada wartawan mengaku menjadi Bandar KP sejak Oktober 2015. Dalam menjalankan bisnis judi, Ia dibantu oleh tiga anak buah dengan omzet berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per hari.

Jebeot menuduh polisi salah menyita barang bukti. Menurutnya uang judi KP sesungguhnya hanya berjumlah Rp 1.200.000 yang disita dari pengecernya Adrianus Jehaut sementara kata dia, uang sebesar Rp 24 juta rupiah bukan uang judi tetapi uang kredit yang baru saja cair dari sebuah Bank swasta di Borong untuk kebutuhan pengembangan usaha kios milik ibunya , Agnes kende (65).

“Uang 24 juta itu adalah modal usaha orang tua saya yang baru saja dipinjam dari Bank. Tapi uang itu diambil polisi untuk dijadikan Barang Bukti. Saat uang itu disita Agnes Kende sempat menangis histeris.,” Tutur Jebeot,Kamis malam.

“Saya ini pemain kecil pak mana mungkin saya simpan uang sebanyak itu di rumah,” Katanya menambahkan.

Namun keterangan Jebeot dibantah seorang polisi yang ikut dalam penangkapan itu. Anggota Jatanras yang meminta namanya jangan dimediakan itu mengatakan uang sebanyak Rp 24 juta diambil dari sebuah tas yang didalamnya juga berisi empat lembar rekapan angka Kupon Putih. (am)

Tag: