Ferdi Taruk Ternyata Ditembak Bripda VD, Polisi Sebut Ini Ulah Tes Senjata Api

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Wira Satria Yudha. ( photo: istimewa)

Floressmart—Penembak almarhum Ferdinandus Taruk, warga Kelurahan Karot Kecamatan Langke Rembong ternyata seorang anggota Polri. Tersangka VD yang diekspos ke media akhir Juli lalu adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Vinsensius Pontianus Dhae bertugas di unit Sabhara Polres Manggarai. Tersangka kelahiran Kampung Danga Mbai Kecamatan Aisesa Kabupaten Ngada ini telah ditahan.

“Tersangka VD diamankan saat sedang tugas Pam (pengamanan) di kantor KPUD Manggarai Timur. Ia ditahan sejak 3 Agustus lalu,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Ajun Komisaris Polisi Wira Satria Yudha, Selasa 14 Agustus 2018.

Di awal-awal pengusutan kasus ini , kata Kasat Wira Yudha, nama Brigadir Vinsensius tidak masuk dalam daftar orang yang dicurigai sebagai pelaku. Menurutnya, setelah menerima kabar penembakan Ferdinandus Taruk di Sondeng  Kelurahan Karot pada Rabu 28 Maret 2018 pukul 00.40 WITA, ia dan jajarannya langsung bergerak menelisik TKP.

Baca juga  Tersangka Penembak Ferdi Taruk Gugat Penyidik, Soal Peluru ‘Terbang’ dari Redong ke Karot

“Polisi langsung mendalami informasi yang menyebut penembakan terjadi bersamaan dengan giat eliminasi anjing liar sehingga tim eliminasi anjing liar di Kelurahan Karot diperiksa. Lima pucuk senapan angin yang dipakai menembak anjing diamankan. Tapi tetap saja kita belum mendapatkan petunjuk apapun di pekan-pekan pertama,” katanya.

Penyelidikan kasus ini baru mendapat titik terang  usai tim dari Puslabfor Poda Bali mengeluarkan proyektil peluru dari kepala korban pada 8 April 2018 sehari setelah korban wafat pada 7 April 2018 di RSUD dr Ben Mboi Ruteng . Proyektil peluru kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Bali bahkan proyektil yang sama diteliti ulang di Puslabfor Polda Jawa Timur.

“Ini proyektil peluru senjata api berkaliber 7,62milimeter biasa dipakai untuk senjata laras panjang jenis SS1 V1 dan V2  sehingga kemudian semua senjata api di lingkungan Polres Manggarai kita bawa lagi ke Puslabfor Polda Bali untuk diperiksa,” tambah AKP Wira.

Baca juga  Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Penembak Ferdi Taruk

Dikatakan Kasat Wira, dari ratusan pucuk senjata laras panjang yang diuji, satu diantaranya dinyatakan identik dengan data balistik proyektil.

“Sesuai data disposisi senjata, Bripda Vinsensius menggunakan senjata yang dicurigai itu pada Selasa malam 27 Maret 2018. Tersangka malam itu sedang piket pengamanan obyek vital di PT Inti Harum Sentosa di Redong Kelurahan Wali,” imbuhnya.

Sebelum dijadikan sebagai tersangka,lanjut Kasat Wira, Bripda Vinsensius telah menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk dua orang satpam di PT Inti Harum Sentosa yang kompak membeberkan bahwa tengah malam memasuki hari Rabu 28 Maret 2018, dari dalam pos jaga keduanya mendengar bunyi tembakan senjata yang belakangan diketahui bersumber dari senjata yang dipegang tersangka.

Baca juga  Korban Penembakan Telah Diautopsi Namun Polisi Bungkam Soal Peluru

“Dua satpam itu bilang bahwa selesai dengar tembakan mereka bertanya ke tersangka tentang suara tembakan tersebut. Tersangka bilang ke mereka dia yang nembak untuk tes senjata,” katanya meniru ucapan satpam PT Inti Harum Sentosa.

Keterangan satpam PT Inti Harum Sentosa kemudian didalami . Kasat Wira Yudha kembali meminta ahli forensik Polda Bali datang lagi ke Ruteng.

“Tim forensik dan penyidik sudah melakukan olah TKP ulang di dua lokasi berbeda yakni TKP penembakan dan titik asal tembakan. Ahli forensik memastikan peluru yang mengenai kepala almarhum Ferdi di Sondeng Karot sejajar dengan posisi PT Inti Harum,” ungkapnya.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (js)

Tag: