Mau ke Manggarai Timur Penuhi Dulu Syarat Ini

Petugas Posko Covid-19 Mano memeriksa penumpang mobil travel (photo :floressmart).

Floressmart- Bupati Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur, Andreas Agas telah menerbitkan Instruksi Nomor : BPBD 360/ V/ 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi Bupati yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2020 isinya melarang sementara penggunaan sarana transportasi darat, laut dan udara dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah zona merah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Berdasarkan instruksi ini pelaku perjalanan ke Manggarai Timur wajib menyertakan Identitas, Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Jalan dari Kecamatan, Kelurahan dan Desa terkait tujuan dan lama perjalanan dari wilayah asal perjalanan.

Baca juga  Wakil Bupati Manggarai : Pemberian Sembako dan Edukasi Covid-19 Tugas Kemanusiaan

Termuat juga dalam instruksi Bupati bahwa ASN dan THL yang melakukan perjalanan masuk dan atau keluar wilayah Manggarai Timur ke wilayah zona hijau wajib menyertakan Surat Keterangan Jalan dan lama kunjungan dari Dinas,Badan ASN dan THL bertugas.

Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 hingga tingkat kecamatan masing-masing mengetatkan pemeriksaan pada check point atau titik pemeriksaan.

Salah satu titik pemeriksaan yang diperketat yakni pos pemeriksaan Covid-19 Mano Kecamatan Poco Ranaka. Semua kendaraan roda dua maupun roda empat yang datang dari Manggarai Barat dan Manggarai diperiksa. Tak ayal, pelaku perjalanan yang tidak membawa KTP dan Surat Keterangan Kesehatan dan Izin Jalan disuruh balik arah.

Baca juga  Gugus Tugas Covid-19 Manggarai Kirim Lagi 26 Swab ke Kupang

Tim terpadu

Kepala Pos Polisi (Pospol) Mano, Bripka Erik Barudin mengatakan, tim yang bertugas di posko Covid-19 Mano berjumlah 28 orang dengan pembagian tugas yang telah ditentukan.

Dikatakan Bripka Erik, pos pemeriksaan Mano digawangi tim terpadu yang terdiri dari petugas kesehatan, Dishub,BPBD,POL PP,TNI,Polri serta PMI. Para petugas rolling berjaga 24 jam. Pos ini disediakan tempat cuci tangan bagi pelaku perjalanan, pemerisksaan suhu tubuh dan petugas pendataan nama alamat dan nomor hape pelaku perjalanan.

“Di sini ada 28 orang petugas, dibagi 4 kali shift, pokoknya 24 jam itu tidak boleh kecolongan. Yang tidak bawa KTP, Surat Kesehatan dan Surat Jalan kita suruh pulang,” kata Brigadir Erik, Jumat 8 Mei 2020.

Baca juga  Camat Lembor Sebut Posko Covid-19 di Weri Pateng Ganggu Aktifitas Warga

“Upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah tanggung jawab bersama dengan cara mematuhi protokol pemerintah,” ujarnya menambahkan.

Bukti ketatnya pemeriksaan lanjut Bripka Erik, lebih dari 100 orang pelaku perjalanan terpaksa disuruh kembali ke tempat asalnya.

Meski mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun aturan yang berakhir pada 31 Mei 2020 ini dikecualikan untuk kendaraan pengakut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: