Bawaslu Manggarai Periksa 7 ASN Tak Netral

Para komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai saat membawakan materi Pemilu. (Photo : floressmart)

Floressmart- Bawaslu Kabupaten Manggarai  mulai  memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap 7  orang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar asas netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 dan sejumlah peraturan lainnya.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi PHL Bawaslu Manggarai Herybertus Harun kepada wartawan Kamis, 6 Februari 2020.

Baca juga  Masa Tenang tapi Media Masih Tayang Iklan Peserta Pemilu, Bawaslu : Ada Ancaman Pidana

Hery menjelaskan, dari hasil pengawasan Bawaslu Manggarai terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri menjelang pelaksanaan Pilkada September 2020 mendatang, sedikitnya ditemukan ada 7 orang ASN aktif yang diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan beberapa regulasi lainnya.

Ketujuh orang ASN tersebut katanya adalah KJ,HG,HN,AG,MK,RS dan LS, bahkan beberapa diantaranya adalah pejabat struktural lingkup Pemkab Manggarai.

Baca juga  Bupati Deno Teken Naskah Hibah Dana Pengamanan Pilkada Manggarai

“Ada 7 orang ASN yang kita mulai klarifikasi hari ini, Kamis 6 Februari 2020 dan dilanjutkan besok 7 Februari. Ketujuh orang ASN tersebut merupakan temuan Pengawas dalam melakukan pengawasan Netralitas ASN selama beberapa pekan terakhir,” kata Hery Harun.

Sementara Kordiv HPPS Bawaslu Manggarai,Fortunatus H.Manah menjelaskan,dasar hukum Penindakan Netralitas ASN diatur dalam UU 7/2017 tentang pemilihan umum,UU 10 tahun 2016 ,UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil ,PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

Baca juga  Jelang Kampanye Pilkada NTT, Panwaslu Manggarai Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang dan SARA

Selain itu juga terdapat Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri. Serta Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur , Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota.

“Ini beberapa regulasi yang mengatur tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan. Jika terpenuhi unsur pelanggaran Netralitas ASN maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan atasan yang bersangkutan” ujarnya. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: