KASN Patahkan Keputusan Bupati Nabit, 26 Pejabat Demosi Dikembalikan ke Jabatan Setara yang Kosong

Acara pelantikan pejabat Administrator di Manggarai (Foto: Floressmart).

Floressmart- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor:  B1190/JP.02.01/03/2022 ditujukan kepada Bupati Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Surat rekomedasi yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto per 28 Maret 2022 itu beredar luas sejak Selasa malam (29/3/2022).

KASN dalam surat yang bersifat ‘segera’ itu merujuk pada pengaduan dari 26 orang pejabat eselon III A dan III B yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai Herbertus G.L. Nabit melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.

Berdasarkan analisis dan telaahan yang mendalam, KASN merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga  Penyerapan Dana COVID-19 Minim, PMKRI Manggarai : Tahap I Baru Terserap 3,6 persen Refocusing Tahap 2 Tidak Urgen

“Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” bunyi petikan rekomendasi itu yang diperoleh media ini.

Kedua, mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Sdr. Dorotea Bohas dan Sdr. Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.

Baca juga  Bupati Manggarai Marah-marah Soal Nakes yang Meributkan Insentif COVID-19

“Ketiga, apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Tasdik juga menjelaskan bahwa rekomendasi dibuat sesuai dengan kewenangan Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sejak Surat Rekomendasi ini diterima untuk kemudian dikirimkan melalui email medlin.jpt1@kasn.go.id.

Baca juga  Raih WTP Tiga Kali Beturut-turut, Legislator : Penghormatan Deno-Madur untuk Manggarai

Seperti ramai diberitakan, Bupati Heribertus Geradus Laju Nabit pada 2 Februari 2022 mencopot 26 pejabat Administrator Eselon III A dan III B tanpa alasan yang jelas.

Para ASN yang terkena nonjob bahkan ‘menganggur’ selama tiga pekan karena mereka tidak diberi tugas sehingga status mereka sempat menggantung.
Namun belakangan Bupati akhirnya menerbitkan surat perintah tugas kepada 26 ASN untuk bekerja sebagai staf biasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Para ASN itu kemudian melakukan upaya hukum melawan Keputusan Bupati Heribertus Nabit dengan melayangkan surat pengaduan resmi ke KASN pada awal Maret 2022. (js)

Tag: