TPDI dan Pemuda NTT Laporkan Kasus OTT Polisi di Manggarai ke Kompolnas

 

TPDI dan Pemuda NTT berfoto bersama dengan pejabat Kompolnas, Kamis 4 Januari 2018.

Floressmart—Kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur dilaporkan secara resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam  Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT).

TPDI dan tokoh muda NTT melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Propam dan Penyidik Polda NTT dalam kasus Operasi Tangkap Tangan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto dan anak buahnya Aipda Komang Suita pada 11 Desember 2017 lalu.

“Kami datang ke Kompolnas untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Propam dan Penyidik Polda NTT dalam kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap Iptu Aldo Febrianto dan anak buahnya. Kami berharap Kompolnas turun ke NTT dan memberikan perhatian khusus terhadap penegakan hukum di NTT yang masih terlalu buruk,” ujar Ketua Pemuda NTT Thomas Edison Rihimone di kantor Kompolnas RI Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 4 Januari 2018.

Baca juga  Tersangka Kasus Pasir Tuntut Kembalikan Uang yang Diminta Iptu Aldo,Jumlahnya Ratusan Juta

Selain Edison, hadir juga Koordinator TPDI Petrus Selestinus, anggota TPDI Wilvridus Watu, Maksimus Hasman, Mathias Manafe, Joel Robwson, dan Adi Papa. Perwakilan TPDI dan Pemuda NTT diterima oleh Anggota Kompolnas, yakni Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto, Irjen Pol. (Purn) Yotje Mende, Benedictus Bambang Nurhadi dan Dede Farhan Aulawi.

Edison mengatakan bahwa OTT terjadi pada tanggal 11 Desember 2017 lengkap dengan barang bukti uang sebesar Rp.50 juta yang dirampas dari tangan Iptu Aldo Febrianto. Edison mengatakan uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap Yustinus Mahu, Direktur PT MMI (sebuah perusahaan BUMD di Manggarai).

“Tetapi anehnya, OTT ini tidak dilanjutkan dengan tindakan kepolisian terhadap Iptu Aldo, berupa penangkapan selama 1×24 jam dan diberi status tersangka. Malahan, Iptu Aldo dibiarkan bebas dan hanya dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan Kasat Reskrim Manggarai dan Iptu Aldo dimutasikan ke Polda NTT,” jelas dia.

“Polda NTT harus terbuka dan transparan dalam proses OTT ini agar OTT terhadap Iptu Aldo Febrianto benar-benar menjadi momentum bersih-bersih anggota Polri dari perlilaku tercela dan melanggar hukum sebagaimana diharapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” kata Edison menambahkan.

Baca juga  Sebelum Kena OTT, Iptu Aldo Diduga Terima Ratusan Juta dari Kasus Tambang Pasir

Sementara Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menilai, kasus ini jelas merupakan tindakan pemerasan terhadap Direktur PT. MMI Yustinus Mahu. Pasalnya, Yustinus memberikan uang tersebut karena pihak Iptu Aldo Febrianto bersama Kanit Tipikor Polres Manggarai Aiptu Komang Suita sering menelepon dan SMS Yustinus Mahu meminta jatah komisi sebesar Rp 100 juta atas pengerjaan proyek pembangunan perumahan murah di Manggarai.

“Karena itu, kita minta Polda NTT jadikan OTT ini sebagai momentum untuk melakukan pembersihan dari perilaku peras, pungli, suap dan KKN di kalangan kepolisian NTT,” imbuh dia.

Apalagi, kata Petrus, Polda NTT sudah naik tingkatnya, dari semula berada pada tipe B dinaikan tingkatnya menjadi tipe A pada Maret 2017, dengan konsekuensi Kapoldanya adalah seorang Perwira Tinggi Bintang Dua atau Irjen Polisi.

“Dengan kenaikan tipe A untuk Polda NTT seharusnya disertai dengan perbaikan perilaku aparat polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat NTT dengan lebih mengedepankan sikap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa memeras atau melakukan tindakan represif terhadap elemem masyarakat melakukan kritik,” tegas dia.

Baca juga  Kapolres Manggarai, AKBP Marselis Sarimin Ditarik ke Polda NTT

Anggota Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto menyambut baik kedatangan dan inisiatif TPDI dan Pemuda NTT untuk melaporkan soal dugaan tindakan pelanggaran anggota polisi di NTT. Bekto juga menegaskan, jika memang terjadi OTT, maka harus diproses secara hukum, bukan dialihkan saja ke pelanggaran etika dengan sanksi administratif.

“Tetapi, kami belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap laporan ini, karena teman-teman (TPDI dan Pemuda NTT) perlu melengkapi lagi data-datanya khusus terkait penanganan Polda NTT atas kasus OTT. Jika itu sudah ada, maka kita bisa bertindak berdasarkan data tersebut. Nanti, dalam waktu dekat, sambil menunggu data dari teman-teman, kami akan turun ke NTT,” pungkas Bekto.

Setelah audiensi, pihak TPDI dan Pemuda NTT menyerahkan laporan dan berjanji akan menyerahkan kembali data yang diminta Kompolnas terkait perkembangan kasus OTT ini Polda NTT.(js)

Tag: