Efek WTP, Manggarai Dapat DID Rp39M, Pegawai Siap Dapat Tambahan Penghasilan

Bupati Deno Kamelus (photo: floressmart)

Floressmart- Pemerintah pusat menggelontorkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp39 miliar kepada Kabupaten Manggarai pada tahun 2020.

Dana tersebut merupakan “hadiah” atas laporan keuangan dengan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang baru terjadi pada tahun 2019.

Selain untuk menggenjot infrastruktur, dana Rp39 miliar ini juga dipakai untuk kebutuhan tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2020. Bupati Manggarai Deno Kamelus mengaku DID sebesar itu merupakan buah kerja keras pegawai.

“Kita bersyukur lah bahwa bila tahun 2020 kita mendapatkan dana insentif daerah Rp39 miliar itu bukan angka yang kecil. Kenapa kita dapat, memang ada beberapa hal antara lain misalnya terkait dengan laporan keuangan kita yang tepat waktu dan seterusnya lalu kemudian kemarin waktu di Kupang hari Jumat itu saya mendapat piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan langsung atas laporan keuangan dengan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian rupanya ini juga merupakan salah satu pertimbangan,” kata Deno Kamelus, di Kantor DPRD Manggarai, Selasa 8 Oktober 2019.

Baca juga  Tinta Habis, Dinas Dukcapil Manggarai Tidak Melayani Perekaman  e-KTP

Skema pemanfaatan DID itu kata Deno, sedang digodok oleh eksekutif bersama DPRD. Khusus untuk pegawai polanya mengikuti regulasi yakni dalam bentuk tambahan penghasilan bukan tunjangan kinerja.

“Kemarin dengan KPK ini kita juga kita bahas soal tunjangan kinerja, menurut KPK sampai hari ini sebenarnya peraturan pemerintah terkait dengan tunjangan kinerja itu itu belum ditetapkan oleh Presiden karena itu penggunaan istilah tukin itu sebenarnya juga harus dihindari,” sebut Deno.

Baca juga  LKPD Tepat Waktu,Manggarai Kejar WTP

Meskipun peraturan pemerintah (PP) itu belum ditetapkan tetapi Pemkab Manggarai telah merancang penggunaan duit tersebut untuk beberapa program dan kegiatan utamanya diberikan kepada pegawai.

“Saya akan beri untuk ASN, semua jabatan struktural kita beri tambahan penghasilan tahun 2020. Cakupannya bukan cuma yang yang struktural tapi yang fungsional juga namanya bukan tunjangan kinerja kalau tunjangan kinerja itu menurut KPK ada dua syarat syarat pertama itu adalah bahwa PP tentang tunjangan kinerja itu sudah ditetapkan oleh Presiden kemudian kedua kita harus punya aplikasi-aplikasi yang kemudian bisa kita gunakan dalam rangka untuk mengevaluasi kinerja kita belum punya kita masih dalam proses untuk pengadaan aplikasi,” urai Deno.

Baca juga  Manggarai Canangkan Penanaman Kedelai Di 5 Kecamatan, Reo Barat Pertama

Bupati Deno berharap agar laporan keuangan tetap terjaga sehingga opini WTP tetap dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang. (js)

Tag: